Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas keterlibatannya dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Tidak hanya itu, ia juga terbukti melanggar hukum karena kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy, dikutip pada Senin (11/8/25).
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa terdakwa mencuri amunisi dari kesatuan untuk digunakan pada senjata ilegal miliknya. Selain itu, ia mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Majelis hakim menilai bahwa tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap tugas prajurit TNI, penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api, dan merusak reputasi TNI di mata publik.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas hakim.
Redaksi Energi Juang News



