Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHukumYaqut Tahanan Rumah, Beda Sikap KPK Disorot

Yaqut Tahanan Rumah, Beda Sikap KPK Disorot

Energi Juang News, Jakarta— Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu perdebatan luas. Langkah ini memunculkan perbandingan dengan penanganan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya berkali-kali gagal memperoleh penangguhan penahanan.

Sorotan Publik atas Perbedaan Kebijakan Penahanan

Perbedaan sikap lembaga antirasuah terhadap dua tokoh tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai keputusan KPK patut dipertanyakan. Ia menyoroti bahwa permohonan serupa dari keluarga Lukas Enembe tidak dikabulkan, bahkan ketika kondisi kesehatannya menurun.

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Riwayat Permohonan Penangguhan Lukas Enembe

Dalam catatan detikcom, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua pada 10 Januari 2023 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sehari kemudian, ia langsung menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta.

Baca juga : Dari Tahanan Rumah ke Rutan, Gus Yaqut di Gedung KPK

Tim kuasa hukum Enembe berulang kali mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota. Mereka beralasan kondisi kesehatan kliennya tidak stabil. Namun KPK menolak permohonan tersebut.

Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum dalam setiap keputusan penahanan. Ia juga menyatakan tim dokter rutin memantau kesehatan para tahanan.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali, 25 Januari 2023.

Baca juga :  Laras Faizati Menangis Bahagia: Bebas Habis Vonis Ringan

Permintaan Berobat ke Luar Negeri yang Ditolak

Selain mengajukan tahanan kota, Lukas Enembe juga pernah mengirim surat kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Ia meminta izin berobat ke Singapura. Permohonan tersebut kembali ditolak setelah tim dokter menyatakan kondisinya masih memungkinkan menjalani proses hukum.

Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum,” tutur Ali Fikri, 7 Februari 2023.

Enembe tetap menjalani penahanan hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023 akibat sakit. Dengan demikian, seluruh perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berakhir demi hukum.

Status Penahanan Yaqut Dialihkan

Kebijakan berbeda kemudian muncul dalam penanganan perkara Yaqut. KPK menahan mantan Menteri Agama itu pada Kamis (12/3) setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Namun, hanya tujuh hari berselang, status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3).

Informasi tersebut tidak langsung diumumkan oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang tidak lagi terlihat di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat momen Lebaran, Sabtu (21/3).

Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.

Setelah pernyataan itu ramai dibicarakan, KPK akhirnya memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan penahanan bukan karena alasan kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3).

Baca juga :  Dua Pejabat Kementan Dicopot dari Jabatan Usai Terlibat Praktik Korupsi Proyek

Alasan KPK Soal Perbedaan Penanganan

KPK menilai setiap perkara memiliki karakter dan strategi penanganan yang tidak sama. Oleh karena itu, keputusan penahanan terhadap tersangka bisa berbeda satu sama lain.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” jelas Budi.

Perbedaan kebijakan tersebut kini terus menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai transparansi dan konsistensi penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments