Energi Juang News, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Muhadjir hadir sebagai saksi karena pernah menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022. KPK meminta penjelasan mengenai penugasan tersebut, termasuk soal tambahan kuota haji pada tahun yang sama.
Muhadjir Datangi Gedung KPK pada Petang Hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Muhadjir dalam lanjutan perkara kuota haji.
Sebelumnya, Muhadjir sempat meminta penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Namun, ia akhirnya tetap memenuhi panggilan penyidik pada Senin petang sekitar pukul 17.54 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai diperiksa selama sekitar satu jam 46 menit, Muhadjir mengaku hanya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
“Saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” ujar Muhadjir kepada wartawan.
Ia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Muhadjir mengaku memilih hadir setelah muncul pemberitaan mengenai penundaan pemeriksaannya. Ia tidak ingin muncul kesan menghindari proses hukum.
KPK Dalami Tambahan Kuota Haji 2022
Secara terpisah, Budi menjelaskan penyidik mendalami informasi mengenai tambahan kuota haji tahun 2022 saat memeriksa Muhadjir.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut penting untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini terus berkembang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour, Ismail Adham.
Dugaan Aliran Uang dalam Pengaturan Kuota
KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan. Praktik tersebut diduga disertai pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Penyidik menduga Ismail Adham memberikan 30.000 dollar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 40,8 miliar pada 2024.
Penyidik juga menduga Gus Alex dan Hilman menjadi representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Redaksi Energi Juang News



