Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana harus mampu menangkal berbagai modus manipulasi harta oleh para pejabat.
Gus Falah pun mengungkapkan modus-modus tersebut, ketika Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Dr. M. Rullyandi, S.H., M.H dan Chandra M Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
“Orang itu bila ingin menyembunyikan sesuatu, pasti dengan berbagai macam cara. Memanipulasi data dan surat tanah, LHKPN nya dikecil-kecilin, modus-modusnya seperti itu,” ujar Gus Falah.
RUU Perampasan Aset Harus Antisipasi Manipulasi LHKPN dan Aset Pejabat
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu menegaskan, semua pihak terutama DPR harus memperkaya RUU Perampasan Aset agar mampu menangkal modus-modus itu.
Gus Falah juga mengusulkan agar ketentuan ini dibuatkan hukum acara tersendiri. Jadi, regulasi ini bersifat lex specialis.
Baca juga : Gus Falah Usulkan Kerja Sama Internasional Diatur dalam RUU Narkotika
“Hal ini agar aturan ini bisa kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News



