Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaDaerahIstri Akui Sukarela Layani Threesome, Suami Tetap Dituntut

Istri Akui Sukarela Layani Threesome, Suami Tetap Dituntut

Energi Juang News, Jakarta – Kasus perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami-istri asal Gresik memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pekan lalu, Totok (36), sang suami, menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara atas tuduhan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 terkait perdagangan manusia.

Menanggapi tuntutan tersebut, sang istri, Iq (30), hadir di PN Mojokerto pada Kamis (24/7) untuk memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa dipaksa oleh suaminya untuk menyediakan layanan seks bertiga (threesome). Menurut Iq, ia sendiri yang memutuskan untuk terlibat dalam praktik tersebut demi membantu perekonomian keluarga.

Iq mengungkapkan bahwa keputusan ini berawal dari kondisi ekonomi yang sulit setelah sang suami tidak lagi bisa bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja serta menderita penyakit liver dan paru-paru sejak akhir tahun 2023. Sementara itu, ia sendiri tidak bisa bekerja karena harus menjaga dua anaknya yang masih kecil.

Ia juga menceritakan awal mula terlibat dalam layanan seks threesome berawal dari ketertarikannya membuka grup Facebook dengan konten dewasa. Setelah mendapat tawaran, ia pun meminta izin kepada sang suami.

“Awalnya iseng membuka grup FB dewasa. Saat ada tawaran, saya tanya ke suami. Suami bilang kalau saya nyaman, silakan,” ucap Iq.

Iq menegaskan bahwa tidak ada paksaan dari suaminya dalam menjalani aktivitas ini. Bahkan, ia sempat menyampaikan di depan hakim bahwa ia dan suaminya sudah saling meminta maaf dan berharap hukuman terhadap suaminya bisa diringankan karena alasan kemanusiaan.

Kegiatan layanan seks threesome pertama kali dilakukan di rumah kos mereka di Gresik dengan tarif Rp250 ribu. Praktik ini terus berlanjut hingga akhirnya mereka tertangkap oleh polisi di salah satu hotel di Mojokerto pada November 2024, dengan tarif saat itu mencapai Rp1,5 juta.

Baca juga :  Tragis! Niat Padamkan Api di Lahan Tebu, Kakek di Lamongan Tewas Terbakar

Meski Iq telah menjelaskan bahwa ia melakukannya secara sukarela, Totok tetap menjalani proses hukum dengan status sebagai tersangka, sementara Iq berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments