Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sempat beredar mengenai adanya pungutan pajak terhadap amplop kondangan atau hajatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari pemberian di acara hajatan atau kondangan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, dikutip Jumat (25/7/2025).
Isu ini awalnya mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan adanya kekhawatiran terkait kebijakan pajak amplop kondangan sebagai dampak hilangnya pemasukan dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara.
Menanggapi hal tersebut, Rosmauli menekankan bahwa informasi tersebut lahir dari kesalahpahaman terhadap aturan pajak yang berlaku umum. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun penerapan prinsip tersebut sangat tergantung konteks.
Jika pemberian uang tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, serta tidak berhubungan dengan hubungan kerja maupun kegiatan usaha, maka hal tersebut tidak dikenakan pajak. Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli. Dengan pernyataan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi resah atau salah paham mengenai isu pajak terhadap amplop kondangan.
Redaksi Energi Juang News



