Energi Juang News, Lombok– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat terkejut setelah menemukan tambang emas ilegal hanya berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Tambang tanpa izin tersebut diketahui mampu memproduksi hingga 3 kilogram emas per hari, sebuah temuan yang disebut “luar biasa” oleh KPK.
“Saya baru tahu, tidak pernah menyangka di Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
KPK Turun Langsung ke Lapangan
Menurut Dian, temuan itu diperoleh setelah tim KPK turun langsung ke lokasi tambang di wilayah Lombok Barat.
“Hasil peninjauan kami, tambang ilegal itu bisa menghasilkan tiga kilogram emas per hari. Dan ternyata di Lombok banyak aktivitas tambang emas ilegal lainnya,” ungkapnya.
KPK kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami di Korsup tidak hanya bicara soal korupsi, tapi juga mendorong penegakan hukum sektoral—baik kehutanan, lingkungan, maupun pajak,” tegas Dian.
Penegakan Hukum Diserahkan ke Instansi Berwenang
Dian menjelaskan, KPK akan mengawasi dan memberi supervisi kepada instansi terkait agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada unsur pidana, kami dorong aparat berwenang untuk menindak. Prinsipnya, aturan harus ditegakkan,” katanya.
Tambang Lebih Besar di Sumbawa
Selain di Lombok Barat, KPK juga menemukan aktivitas tambang ilegal lain yang skalanya lebih besar di Sumbawa, NTB, tepatnya di kawasan Lantung.
“Yang di Sumbawa itu lebih besar lagi dibanding yang di Lombok,” ujar Dian.
Temuan ini memperlihatkan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi persoalan serius di wilayah Nusa Tenggara Barat, meskipun kawasan tersebut tengah berkembang menjadi destinasi wisata internasional.
Redaksi Energi Juang News



