Energi Juang News, Mataram-Muhammad Rizal Ansari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mengecam keras sikap Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Polres Dompu pada Senin, 22 September 2025.
Surat izin pemeriksaan terhadap Efan Limantika telah resmi dikeluarkan oleh Ketua DPRD Provinsi NTB sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik. Namun, tindakan Efan yang memilih mangkir tanpa alasan jelas dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum sekaligus tamparan bagi wibawa DPRD dan aparat penegak hukum.
“Ketika Ketua DPRD sudah memberikan izin resmi untuk pemeriksaan, tapi yang bersangkutan justru mangkir dari panggilan Polres Dompu, itu bukan hanya pembangkangan, tapi juga penghinaan terhadap wibawa hukum dan lembaga legislatif,” ujar Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB, dalam pernyataannya.
PW SEMMI NTB mendesak agar:
- Polres Dompu tetap melanjutkan proses hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
- Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB segera memanggil dan memproses Efan Limantika atas dugaan pelanggaran etika.
- DPD Partai Golkar NTB mengambil sikap tegas terhadap kadernya yang dinilai tidak patuh pada hukum.
“Tidak boleh ada kesan bahwa anggota dewan kebal hukum. Kalau Efan Limantika benar-benar punya integritas, ia harus hadir dan menghormati proses pemeriksaan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan hukum di NTB,” tegas Rizal.
PW SEMMI NTB juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk mengawal kasus ini secara ketat, agar keadilan tidak mandek hanya karena pelakunya memiliki jabatan politik.
Redaksi Energi Juang News



