Energi Juang News, Jakarta-Ikatan Mahasiswa, Pemuda, dan Pemerhati Hukum (IMPERIUM) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memanggil paksa Hamdan Kasim selaku Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, serta Indra Jaya Usman, anggota Komisi V Bidang Kesehatan.
Sebelumnya, Kejati NTB telah melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya yang tertuang dalam surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025. Keduanya diminta hadir untuk dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025). Namun, mereka berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda dinas di luar kota.
Terkait dugaan adanya Pokir siluman di DPRD NTB yang diungkap Kejati NTB, kini kasus tersebut mulai menemui titik terang. Pada Kamis, 31 Juli 2025, dua anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Kejati NTB. Kedatangan mereka disebut-sebut semakin memperkuat dugaan adanya bagi-bagi uang “siluman” yang berasal dari fee program Pokir anggota dewan tahun 2025.
Menyikapi kasus ini, Imperium mendesak Kejati NTB untuk segera memanggil kembali Hamdan Kasim dan Indra Jaya yang sebelumnya mangkir. Bila perlu, dilakukan penjemputan secara paksa. Kejati NTB harus mengusut kasus ini secara terbuka dan menyelidiki siapa aktor intelektual di balik pembagian Pokir siluman tersebut.
Diketahui, Hamdan Kasim dan Indra Jaya adalah pihak pertama yang dipanggil dalam penyelidikan. Seharusnya, kedua anggota DPRD ini mengetahui banyak hal terkait kasus tersebut.
Redaksi Energi Juang News



