Energi Juang News, Jakarta– Sebuah sindikat penipuan online berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan ini melibatkan penangkapan terhadap 11 warga negara China yang diduga menjalankan aktivitas kejahatan digital dari sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus.
“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7).
Para pelaku berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37), telah menghuni tempat tersebut sejak Maret 2025 atau sekitar 4-5 bulan sebelum penggerebekan terjadi pada 24 Juli 2025 pukul 18.30 WIB.
Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti seragam polisi Tiongkok, dokumen berbahasa Mandarin, lebih dari 20 perangkat komunikasi seperti HP dan iPad, laptop, modem, hingga 5 bilik kedap suara yang digunakan dalam operasional mereka.
Penipuan yang dilakukan menyasar warga China di negara asal mereka. Modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi aparat Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan dengan menghubungi korban melalui video call menggunakan seragam resmi agar terlihat meyakinkan.
“Selanjutnya mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi yang dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus yang mereka lakukan,” jelas Nicolas.
Ini termasuk kejahatan lintas negara. Dugaan sementara, para korban seluruhnya berasal dari China, dengan indikasi kuat dari alat bukti yang diamankan, termasuk komunikasi berbahasa Mandarin dan identitas tiruan kepolisian China.
Polisi juga menemukan bahwa para pelaku mencoba menghapus jejak identitasnya dan tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka bungkam dan mengaku tidak menguasai bahasa Indonesia maupun Inggris.
“Dari pihak orang-orang yang dicurigai ini memang punya gerakan tutup mulut yang sudah memang jaringannya, namanya juga jaringan internasional. Yang pasti kalau ditangkap ini identitasnya dihilangkan semua,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal keimigrasian seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan masuk tanpa visa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
Redaksi Energi Juang News



