Energi Juang News, Jakarta- Kondisi udara di sejumlah kota besar Indonesia kembali memburuk sepanjang Mei 2026. Pemantauan dari situs AQI US menunjukkan beberapa wilayah mengalami penurunan kualitas udara hingga masuk kategori tidak sehat dan berisiko bagi masyarakat.
Situasi paling parah terjadi di Jakarta dan Bandung. Sementara itu, Surabaya, Medan, dan Semarang berada di level sedang, namun tetap membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Jakarta dan Bandung Catat Polusi Tertinggi
Data AQI US mencatat Jakarta memiliki indeks kualitas udara (AQI) di kisaran 134 hingga 189 sepanjang Mei 2026. Angka tertinggi terjadi pada 9 Mei 2026. Kondisi ini juga diperburuk oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan yang sempat mencapai AQI 178.
Bandung menunjukkan tren serupa dengan AQI berada di rentang 137 hingga 171. Dalam beberapa kesempatan, kualitas udara Bandung bahkan tercatat lebih buruk dibanding Jakarta.
Sementara itu, Surabaya berada pada kisaran AQI 91–105, Medan 79–95, dan Semarang 71–83. Meski masuk kategori sedang, kualitas udara di tiga kota tersebut tetap dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Walhi Soroti Ketergantungan Energi Fosil
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai persoalan polusi udara bukan sekadar fenomena musiman. Organisasi tersebut menyebut kondisi ini sebagai dampak dari lemahnya tata kelola lingkungan hidup.
“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” kata Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Walhi mengidentifikasi sejumlah penyebab utama pencemaran udara. Di antaranya emisi PLTU batu bara, tingginya penggunaan kendaraan bermotor, lemahnya pengawasan industri, hingga kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berkala.
Selain itu, keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum dinilai memperparah kondisi kualitas udara di perkotaan.
Walhi Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Walhi menilai pencemaran udara yang terus terjadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Paparan polusi PM2,5 disebut meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, hingga kematian dini. Kondisi tersebut juga berdampak pada meningkatnya biaya kesehatan dan turunnya produktivitas masyarakat.
Wahyu mengatakan pemerintah seharusnya belajar dari putusan gugatan warga negara terkait polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tahun 2021 itu, pemerintah pusat dan daerah dinyatakan lalai dalam pengendalian kualitas udara.
Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah segera mengambil langkah sistemik. Organisasi itu meminta percepatan transisi energi bersih, penguatan transportasi publik rendah emisi, pengawasan industri yang lebih ketat, serta keterbukaan data kualitas udara secara real time kepada publik.
Redaksi Energi Juang News



