Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia. Regulasi tersebut disusun guna memastikan hubungan antara platform, penjual, dan konsumen berjalan lebih seimbang serta memberikan perlindungan yang jelas bagi semua pihak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut regulasi anyar itu akan mewajibkan platform digital membuka secara jelas seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada penjual. Menurut dia, setiap biaya administrasi maupun pungutan lain harus disertai perjanjian yang dapat diakses dan diunduh langsung melalui platform.
“Kami ingin seluruh biaya transparan dan ada perjanjian yang bisa diunduh di platform,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Revisi Aturan Marketplace Masuk Tahap Final
Ketentuan tersebut nantinya dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau marketplace.
Budi mengatakan proses revisi aturan kini sudah memasuki tahap finalisasi. Kementerian Perdagangan menargetkan beleid tersebut rampung pada pekan depan.
Ia menegaskan regulasi baru tidak hanya mengatur kewajiban platform digital, tetapi juga memperhatikan hak penjual dan konsumen. Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang lebih setara di dalam ekosistem perdagangan daring.
Selain soal biaya admin, aturan baru juga mendorong marketplace memprioritaskan promosi produk lokal, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Platform Wajib Siapkan Layanan Aduan
Dalam revisi aturan itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan standar layanan atau service level agreement (SLA) yang jelas dan komprehensif.
Budi menyebut layanan pengaduan tersebut harus dapat diakses baik oleh penjual maupun konsumen. Menurut dia, seluruh pihak dalam ekosistem digital memiliki hak dan kewajiban yang harus dijaga secara seimbang.
“Seller dan platform harus setara. Konsumen juga wajib mendapat perlindungan,” kata dia.
Keluhan UMKM Jadi Sorotan
Langkah pemerintah merevisi aturan marketplace muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan platform digital.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan aturan khusus terkait biaya admin e-commerce. Kebijakan itu disusun sebagai respons atas banyaknya aduan pelaku usaha mengenai potongan transaksi yang dinilai memberatkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan tingginya biaya admin membuat margin keuntungan pelaku usaha semakin menipis dan menurunkan daya saing mereka di pasar digital.
Redaksi Energi Juang News



