Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisKPK Sita Kontainer Kasus Suap Impor Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Kasus Suap Impor Bea Cukai

Energi Juang News, Jakarta- Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menjadi perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menyita sebuah kontainer yang diduga berkaitan dengan perusahaan importir Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa, 12 Mei 2026. Kontainer tersebut diketahui berada di area pelabuhan dan belum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) selama lebih dari 30 hari.

Kontainer Berisi Sparepart Motor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kontainer itu memuat barang impor berupa sparepart sepeda motor. Barang tersebut masuk kategori yang dibatasi atau dilarang pemasukannya.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk perusahaan importir, forwarder, dan Ditjen Bea Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

KPK juga akan mendalami keterkaitan kontainer tersebut dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Penyidik menilai masih ada sejumlah informasi yang perlu dikonfirmasi dalam proses penyidikan perkara ini.

KPK Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen

Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan menggeledah kontainer yang diurus pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menduga isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan praktik undeclare, under invoicing, hingga upaya menghindari aturan larangan dan pembatasan impor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Heri Black.

Saat dikonfirmasi, Budi tidak membantah adanya pemeriksaan terhadap kontainer yang dikaitkan dengan Heri Black. Namun, ia menyebut penyidik masih mendalami informasi tersebut.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

KPK sebelumnya memanggil Heri Black untuk diperiksa pada Jumat, 8 Mei 2026. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.

Baca juga :  Elvi Diana CFP Harap Masuknya Juda Agung dan Thomas Djiwandono Tingkatkan Kinerja OJK

Menurut Budi, keterangan Heri diperlukan untuk mengungkap dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik masih terus menelusuri alur dugaan pelanggaran dalam proses impor barang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Budiman sebelumnya ditangkap penyidik KPK di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments