Energi Juang News, Jakarta- Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kasus hilangnya dana nasabah senilai Rp28 miliar di kantor cabang pembantu Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Sumatra Utara, tidak terulang di masa mendatang.
Dana tersebut diketahui merupakan milik jemaat gereja di wilayah tersebut, yang semestinya mendapatkan perlindungan penuh sebagai nasabah lembaga perbankan.
Peristiwa ini, menurut Elvi, menjadi peringatan serius atas pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“ OJK tidak boleh bersikap pasif, tapi harus menegur direksi dan manajemen BNI agar segera mengambil langkah penyelesaian yang cepat, menyeluruh, dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Elvi menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut pengembalian dana nasabah, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. Transparansi dalam proses investigasi serta akuntabilitas manajemen menjadi kunci utama.
Lebih lanjut, Elvi mengingatkan bahwa fungsi utama OJK sebagai otoritas pengawas adalah memastikan perlindungan nasabah berjalan efektif. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal perbankan yang harus segera dibenahi.
Elvi menyatakan, dual control dan due diligence diperlukan dalam setiap transaksi perbankan, apalagi penempatan dana nasasbah baik dalam bentuk investasi konvesional maupun dalam wujud transaksi investasi lainnya.
“OJK perlu memberikan perhatian serius pada aspek pelindungan nasabah. Jangan sampai masyarakat, termasuk kelompok seperti jemaat gereja, menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional dan sistem pengendalian internal di perbankan, khususnya di tingkat kantor cabang, guna mencegah potensi penyalahgunaan dana nasabah di kemudian hari.
Sebagai penutup, Elvi menekankan pentingnya langkah tegas dari OJK untuk memastikan industri jasa keuangan tetap berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Redaksi Energi Juang News



