Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyorot sektor perpajakan setelah menangkap sejumlah pejabat pajak dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. Dalam operasi itu, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak sektor pertambangan.
KPK Tangkap Kepala KPP Jakut dan Empat Orang Lain
Kelima tersangka yang diamankan KPK adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), ASB (Tim Penilai), ABD (konsultan pajak), dan EY (staf PT WP). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dalam operasi yang berlangsung pada 9-10 Januari 2026.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiga pegawai pajak tersebut diduga menerima suap dari ABD dan EY sebagai pihak pemberi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Modus dan Aturan Hukum yang Dikenakan
Berdasarkan keterangan resmi, suap tersebut diduga terkait upaya pengaturan hasil pemeriksaan pajak perusahaan di sektor pertambangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP baru juga turut digunakan dalam sangkaan terhadap para pelaku. Penetapan ini menunjukkan langkah serius KPK dalam menindak mafia pajak yang mencoba memanipulasi hasil pemeriksaan fiskal.
Operasi Gabungan Bongkar Dugaan “Main Mata” Pajak Tambang
OTT ini bukan kali pertama menunjukkan adanya penyimpangan di sektor pertambangan. Dalam dua hari operasi, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan komunikasi dan bukti transaksi yang memperkuat dugaan praktik suap antarpegawai pajak dan pihak swasta.
KPK menegaskan akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa sumber-sumber lain yang terkait penggunaan dana suap tersebut dan kemungkinan keterlibatan pejabat pajak lainnya.
Redaksi Energi Juang News



