Minggu, April 26, 2026
spot_img
BerandaHukumPelatih Voli Cirebon Jadi Tersangka Pemerkosaan

Pelatih Voli Cirebon Jadi Tersangka Pemerkosaan

Energi Juang News, Cirebon- Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih olahraga di wilayah Cirebon. Perkara ini menyita perhatian publik setelah muncul berbagai informasi yang simpang siur di masyarakat.

Dalam kasus pelatih voli Cirebon ini, kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan meski beredar kabar yang tidak akurat terkait kondisi korban.

Polisi Bantah Isu Korban Hamil

Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris M. Aris Hermanto menegaskan bahwa kabar korban hamil tidak benar. Polisi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menyampaikan klarifikasi tersebut.

“Setelah pengecekan mendalam, korban dinyatakan tidak hamil. Informasi yang beredar sebelumnya tidak benar,” ujar Aris dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh pihak keluarga korban. Mereka memastikan tidak ada kehamilan yang terjadi akibat perbuatan tersangka.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Pelaku berinisial RAP, pria berusia 20 tahun asal Kabupaten Majalengka, diketahui berprofesi sebagai pelatih voli di sebuah klub amatir di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan sebagai pelatih untuk membangun kepercayaan korban. Relasi tersebut kemudian digunakan untuk mendekati korban secara intensif.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 30 November 2025 di sebuah rumah kos di Cirebon. Polisi menyebut tindakan tersebut berlangsung lebih dari satu kali.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah gelar perkara pada 20 April 2026, polisi resmi menetapkan RAP sebagai tersangka. Saat ini, ia telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Baca juga :  KPK Lakukan OTT di Jakarta, Terhadap Siapa?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments