Energi Juang News, Jakarta- Ternyata, laporan pengaduan masyarakat perihal tragedi Kanjuruhan sudah diajukan pada April dan September 2023 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tapi tidak kunjung diproses.
Karena itu, advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jauhar Kurniawan, kembali melaporkan pengaduan masyarakat itu ke Bareskrim Polri.
“Pengaduan kami 2023 ternyata belum teregister hingga 1 Oktober 2025,” kata Jauhar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025. Oleh karena itu, ia bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan tim kembali memasukkan laporan baru.
Dalam LP Dumas itu, Jauhar menilai masih banyak aktor yang belum tersentuh hukum, terutama penembak gas air mata yang diduga memicu kepanikan penonton. Ia menyebut aparat Brimob Polda Jawa Timur patut dimintai pertanggungjawaban. “Mereka masih bisa hidup dengan nyaman tanpa proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung rekomendasi lembaga independen seperti Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM yang menilai ada kelalaian pihak lain, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan stasiun televisi penyiar pertandingan. Namun, rekomendasi itu tak dijalankan. “Proses hukum hanya menyentuh aktor lapangan, pemberi perintah di atasnya belum diproses,” kata dia.
Jauhar juga menyoroti status Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang sudah ditetapkan tersangka pada 2023, tapi perkaranya tak kunjung naik ke pengadilan. “Sudah hampir tiga tahun perkaranya masih menggantung di Polda Jatim,” ujarnya. Lukita juga sudah bebas dari tahanan karena masa penahanannya habis.
LBH Surabaya, selaku pendamping hukum keluarga korban, berharap pengaduan ulang ini benar-benar diproses. “Bareskrim sebagai lembaga tertinggi di kepolisian harus membongkar aktor-aktor tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang,” kata Jauhar.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang disidangkan. Dua di antaranya, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kelima terdakwa menerima vonis ringan di PN Surabaya dengan hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan penjara dan 2 terdakwa lainnya divonis bebas. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Dalam tragedi Kanjuruhan, 135 orang tewas, 96 luka berat dan 484 luka ringan. Tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu tragedi kelam yang pernah terjadi di kancah persepakbolaan, bahkan disorot secara nasional dan internasional. Tragedi ini juga menempati peringkat kedua peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia, di bawah Tragedi Estadio Nacional.
Redaksi Energi Juang News



