Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengaku mampu mengurus perkara korupsi terkait impor barang. Informasi tersebut mengarah pada keberadaan oknum di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah meminta publik tidak mudah percaya pada klaim semacam itu.
KPK Minta Publik Waspada Calo Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa menangani perkara di KPK. Ia menegaskan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
Menurut Budi, setiap keputusan diambil secara kolektif oleh pimpinan, dengan melibatkan tim penyelidik, penyidik, hingga penuntut. Karena itu, tidak ada ruang bagi pihak luar untuk “mengatur” jalannya perkara.
“Prosesnya terbuka dan melalui mekanisme yang jelas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.
Praktik Serupa Pernah Terjadi
Budi menyebut, fenomena pihak yang mengaku bisa mengurus perkara bukan hal baru. Sebelumnya, KPK juga menemukan klaim serupa dalam kasus suap pengurusan cukai yang tengah ditangani.
Ia menegaskan, KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun di luar mekanisme resmi. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa.
Deretan Tersangka Kasus Suap Impor
Dalam perkara suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; serta pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ia menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Redaksi Energi Juang News



