Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
BerandaHukumPolri Larang Live Streaming Saat Bertugas

Polri Larang Live Streaming Saat Bertugas

Energi Juang News, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia menegaskan aturan baru bagi seluruh personelnya dalam penggunaan media sosial. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama diarahkan pada kedisiplinan saat menjalankan tugas di lapangan.

Larangan Live Streaming Saat Bertugas

Polri melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming ketika sedang bertugas. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan menjaga konsentrasi personel dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra institusi secara bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.

Larangan tersebut berlaku di seluruh platform media sosial tanpa pengecualian. Informasi ini sebelumnya juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @sahabatpropam pada 31 April 2026.

Penggunaan Media Sosial Harus Terkoordinasi

Meski melarang siaran langsung saat bertugas, Polri tetap memperbolehkan penggunaan media sosial oleh personel. Namun, penggunaannya harus berada dalam koridor fungsi kehumasan dan dilakukan secara terkoordinasi.

Johnny menegaskan, media sosial dapat dimanfaatkan untuk mendukung kinerja dan publikasi institusi. Meski begitu, penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan saat anggota sedang menjalankan tugas di lapangan.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan,” katanya.

Dasar Aturan dan Pengawasan Internal

Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Aturan tersebut memperkuat pengendalian perilaku anggota, terutama saat bertugas.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Baca juga :  KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dengan aturan ini, Polri berharap seluruh personel dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments