Energi Juang News, Jakarta – Polisi resmi menetapkan owner wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan layanan paket pernikahan. Penetapan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto yang menyebut Ayu dan seorang tersangka lain berinisial D kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. “Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Selain Ayu dan D, polisi juga menetapkan tiga orang lain dari pihak WO sebagai tersangka karena kasus diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda di luar wilayah Jakarta Utara. Tiga tersangka lain itu penanganannya digelar di Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menegaskan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan para terlapor resmi berstatus tersangka. “Ya, sudah tersangka,” ujar Erick singkat.
Kasus ini berawal dari laporan para calon pengantin yang menggunakan jasa WO Ayu Puspita namun acara pernikahan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Polisi mengungkap, WO sudah menerima pembayaran untuk mengurus resepsi, tetapi pada hari-H sejumlah layanan tidak muncul, termasuk makanan yang seharusnya disajikan untuk tamu. Kondisi itu memicu kekecewaan dan komplain dari para korban lalu berujung laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hingga kini, sedikitnya puluhan korban tercatat menyampaikan laporan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi untuk mengurai alur aliran dana serta pola penipuan yang diduga sudah berjalan sejak 2024. Polisi menyebut pasal yang disiapkan antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik juga terus memvalidasi setiap kontrak dan bukti pembayaran yang diserahkan korban untuk menguatkan konstruksi perkara. Gelar perkara lanjutan akan menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan penambahan tersangka maupun perluasan pencarian aset untuk pemulihan kerugian korban.
Redaksi Energi Juang News



