Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKUHP Baru: Pelindung Umat Agama Minoritas dari Aksi Intoleransi

KUHP Baru: Pelindung Umat Agama Minoritas dari Aksi Intoleransi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan tiga tahun lalu, telah mengundang polemik. Namun dibalik polemik itu, bila dicermati, KUHP baru ini sangat melindungi hak umat beragama. Khususnya umat agama minoritas yang rentan terpukul oleh aksi intoleransi.

Sejatinya, dalam kerangka negara hukum yang menjamin kebebasan beragama, hadirnya ketentuan pidana yang melindungi praktik ibadah dan keyakinan umat beragama bukan sekadar formalitas, melainkan ekspresi konkret dari hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal. Dalam konteks itulah, KUHP baru ini, tepatnya Pasal 303 dan Pasal 305 menegaskan komitmen hukum Indonesia untuk melindungi setiap warga negara—termasuk umat minoritas—dalam menjalankan ibadahnya tanpa gangguan, intimidasi, atau penghinaan.

Dalam teori hak asasi manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Doktrin ini tercermin dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 9 European Convention on Human Rights, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinannya tanpa intervensi atau diskriminasi dari pihak lain maupun negara.

Negara bertugas melindungi ruang privasi dan publik umat beragama agar praktik ibadah berjalan aman dan damai. Negara hukum yang menjunjung tinggi HAM tidak hanya mengakui hak (rights) tetapi juga menyediakan sanksi bagi pelanggar atas gangguan terhadap hak tersebut.

Di sinilah KUHP berfungsi, yakni sebagai alat perlindungan preventif dan represif terhadap tindakan yang mengganggu kebebasan beragama.

Pasal 303 KUHP, mengkriminalisasi berbagai bentuk gangguan terhadap tempat dan pelaksanaan ibadah, mulai dari kegaduhan di sekitar tempat ibadah hingga gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang langsung menghambat ibadah berjalan.

Ketentuan ini penting karena:
• Pasal ini tidak hanya memidanakan gangguan fisik, tetapi juga gangguan non-fisik seperti suara gaduh yang menghambat konsentrasi ibadah. 
• Dengan demikian, negara memberi jaminan keamanan ibadah bagi semua pemeluk agama tanpa kecuali—termasuk mereka yang berada di posisi minoritas secara numerik.

Teori perlindungan HAM menegaskan bahwa ancaman terhadap ruang ritual merupakan ancaman terhadap martabat beragama seseorang. KUHP baru menempatkan gangguan tersebut sebagai perbuatan pidana, memperkuat efek jera dan pencegahan.

Lalu, Pasal 305 KUHP ini mengatur pidana terhadap perbuatan yang menodai, merusak, atau membakar tempat ibadah serta benda-benda yang digunakan dalam kegiatan keagamaan. Ketentuan ini secara nyata mencegah tindakan yang seringkali menjadi pemicu kekerasan berbasis intoleransi.

Teori hukum pidana modern memandang bahwa tindak pidana semacam ini:
• Tidak hanya merugikan individu tertentu, tetapi merusak kohesi sosial;
• Menyerang hak kolektif komunitas agama untuk merasa aman dalam berpraktek keyakinannya.

Dengan pidana yang jelas dan tegas, Pasal 305 memberi jaminan bahwa setiap warga negara berhak atas keamanan sarana ibadahnya, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang agama atau kepercayaan.

Jadi, dalam perspektif hak asasi manusia yang kuat, kedua pasal ini tetap merupakan perkembangan positif perlindungan HAM. Ketentuan ini memberi:
• Kepastian hukum bahwa intervensi terhadap aktivitas ibadah adalah perbuatan pidana yang dapat ditindak secara hukum. 
• Perlindungan yang setara bagi semua agama dan kepercayaan, termasuk bagi komunitas minoritas yang rentan terhadap tindakan intoleran.
• Instrumen penegakan hukum yang dapat menekan kekerasan berbasis keyakinan dan memperkuat harmoni sosial dalam masyarakat pluralistik.

KUHP ini bukan sekadar aturan pidana biasa, tapi dia adalah instrumen hukum yang esensial dalam menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah secara aman dan bermartabat bagi semua warga negara, termasuk minoritas agama.

Ketentuan pasal-pasal ini seharusnya dipahami sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan, pluralisme, serta penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments