Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPelaporan Pandji Pragiwaksono: Pembungkaman Terhadap Kritik!

Pelaporan Pandji Pragiwaksono: Pembungkaman Terhadap Kritik!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama berkaitan dengan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea baru-baru ini menarik perhatian publik. Tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk pembungkaman suara kritis atau pemasungan kebebasan berpendapat dalam masyarakat. 

Untuk diketahui, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang diakui dalam konstitusi. Dalam Pasal 28E UUD 1945 Indonesia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan.

Dalam teori demokrasi deliberatif, seperti yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik adalah arena dimana pendapat, kritik dan dialog masyarakat bebas terjadi untuk memperkuat legitimasi serta akuntabilitas kekuasaan. Pembatasan terhadap kritik sosial dan satire beresiko mengikis fungsi kontrol sosial seni dan intelektual dalam demokrasi.

Apa yang terjadi pada Pandji bukanlah sekedar persoalan individu, tetapi juga memiliki efek simbolik bagi seluruh masyarakat yang menggunakan seni, humor, dan kritik sebagai medium ekspresi.

Ketika kritik terhadap fenomena sosial atau institusi diperlakukan sebagai tindak pidana, maka efek jera dapat membuat seniman, aktivis, dan jurnalis merasa enggan untuk mengangkat isu sensitif demi menghindari risiko hukum.

Selain itu, ruang diskursus publik menjadi semakin sempit di mana kritik sosial diperlakukan sebagai ancaman ketimbang bahan refleksi bersama. Demokrasi pun berisiko kehilangan fungsi korektif sosial, karena kritik yang seharusnya menjadi alat evaluasi terhadap kebijakan atau praktik kebudayaan malah dibungkam oleh ancaman hukum formal.

Pelaporan pidana seharusnya bukan langkah pertama dalam menangani perbedaan pendapat. Dialog, mediasi, dan penjelasan kontekstual terhadap maksud dan tujuan kritik merupakan cara yang lebih selaras dengan semangat kebebasan berekspresi dan demokrasi deliberatif.

Baca juga :  Food Estate: Kebijakan Pemerintah Yang Hancurkan Pangan Lokal

Ketika kritik diterima sebagai bagian dari dinamika sosial, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam, maka pluralisme pendapat dan kemampuan masyarakat untuk belajar dari perbedaan akan semakin terjaga.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments