Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisDPP GMNI Desak ESDM Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Tidak Bertanggungjawab

DPP GMNI Desak ESDM Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Tidak Bertanggungjawab

Energi Juang News, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Sumber Daya Alam menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan yang diterbitkan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor : T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tidak boleh berhenti pada larangan beroperasi sementara.

GMNI menegaskan, hal itu harus diikuti dengan kewajiban reklamasi secara nyata dan segera oleh perusahaan tambang yang bersangkutan.

DPP GMNI mengapresiasi langkah administratif Kementerian ESDM dalam menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi. Namun fakta di lapangan bahwa hingga kini sejumlah perusahaan masih beroperasi dan menunda kewajiban reklamasi, meskipun telah dikenai sanksi resmi.

“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran. Ketegasan dalam menegakkan Sanksi pertambangan adalah syarat mutlak menyelamatkan lingkungan hidup, melindungi masyarakat sekitar area pertambangan dan memastikan sumber daya alam dikelola sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tanpa reklamasi segera, sanksi ini tidak menyelamatkan lingkungan, hanya menunda kerusakan lebih luas,” tegas Ketua DPP GMNI Bidang Sumber Daya Alam, Yohanes Maro.

DPP GMNI menilai bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang tetap beroperasi dan tidak segera melakukan reklamasi merupakan pelanggaran serius dan menguatkan praktik ekstraktivisme yang bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi tambang.

Sorotan DPP GMNI soal Lemahnya Pengawasan dan Reklamasi Tambang

Atas kondisi tersebut, DPP GMNI menyampaikan tuntutan tegas:

1. Kementerian ESDM wajib menghentikan total seluruh aktivitas penambangan oleh erusahaan yang disanksi dan memerintahkan pelaksanaan reklamasi segera di wilayah terdampak
2. Perusahaan yang tidak segera melaksanakan reklamasi harus dikenai sanksi lanjutan, termasuk pencabutan izin dan penegakan hukum lebih lanjut.

4. Jaminan Reklamasi harus dilaksanakan, bukan hanya ditagih secara administratif, untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan.

5. Pengawasan reklamasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik,

DPP GMNI menegaskan bahwa reklamasi adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan, apalagi negosiasi. Tanpa reklamasi, aktivitas pertambangan berubah menjadi kejahatan ekologis yang dilegalkan oleh pembiaran negara.

Jika aktivitas tambang yang merusak lingkungan dibiarkan, maka negara sedang mengalihkan beban ke rakyat dan generasi mendatang. Oleh karena itu hentikan seluruh aktivitas penambangan, lakukan reklamasi sekarang juga,” tutup Yohanes Maro.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments