Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian luar biasa dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan pajak digital tembus Rp 50,51 triliun. Angka ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, pajak fintech seperti pinjaman online (pinjol), serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Tren Positif Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan basis pemajakan digital dan kepatuhan pelaku usaha terus naik. “Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE,” ucapnya lewat keterangan resmi dikutip Rabu, 28 April 2026.
DJP catat 231 pemungut PMSE setor PPN PMSE mencapai Rp 38,76 triliun hingga 31 Maret 2026. Pada Maret itu, DJP tambah dua pemungut baru: Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited dicabut dari daftar.
Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech
Pajak kripto kumpulkan Rp 2 triliun hingga Maret 2026. Rinciannya: Rp 246,54 miliar (2022), Rp 220,89 miliar (2023), Rp 620,38 miliar (2024), Rp 796,73 miliar (2025), dan Rp 118,31 miliar (2026).
Sementara pajak fintech sumbang Rp 4,77 triliun. Detailnya: Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), Rp 1,48 triliun (2024), Rp 1,37 triliun (2025), dan Rp 360,38 miliar (2026).
Lonjakan dari PPN PMSE dan SIPP
Pajak SIPP hasilkan Rp 4,98 triliun hingga Maret 2026. Inge soroti kenaikan terbesar dari PPN PMSE (Rp 1,36 triliun) dan SIPP (Rp 884,21 miliar). “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp 1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



