Energi Juang News, Malang– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Malang akhirnya buka suara soal sikap mereka mendampingi Nurul Sahara dalam kasus yang menyeret nama eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim.
Ketua LBH GP Ansor Kota Malang, M. Zakki, menegaskan pendampingan tersebut murni terkait persoalan hukum, bukan soal konflik pribadi atau hubungan bertetangga yang ramai dibicarakan publik.
“Ini murni masalah hukum, bukan gosip liar yang bergulir di media sosial. Kami turun tangan karena ada dugaan kuat tindak pelecehan seksual dan pencemaran nama baik,” ujar Zakki, Rabu (8/10/2025).
Awal Kasus
Persoalan ini mencuat setelah seorang pengurus GP Ansor menerima laporan dari masyarakat pada awal September 2025. Dalam laporan itu disebut adanya dugaan pelecehan seksual verbal serta tuduhan tidak senonoh yang dialamatkan Imam Muslimin kepada Sahara.
Menindaklanjuti aduan tersebut, LBH GP Ansor melakukan kajian dan resmi mendampingi Sahara sejak 15 September 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 18 September 2025, laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Imam Muslimin dilayangkan ke kepolisian.
Salah satu tuduhan yang dianggap serius adalah pernyataan Imam Muslimin yang menuding Sahara berhubungan intim dengan sejumlah dosen di Malang. Selain itu, Sahara juga disebut kerap menerima komentar bernuansa pelecehan seksual.
13 Alasan GP Ansor Bela Sahara
LBH GP Ansor merinci 13 poin alasan mengapa mereka mendampingi Sahara. Di antaranya:
Tugas organisasi yang konsisten membela perempuan dan anak korban kekerasan.
Dugaan pelecehan verbal dan pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Muslimin.
Laporan masyarakat yang menuntut pendampingan hukum.
Janji kepengurusan 2024–2028 untuk tidak menolak kasus kekerasan terhadap perempuan.
Pendampingan bersifat gratis (pro bono) tanpa imbalan.
Selain itu, GP Ansor juga menyinggung dugaan Imam Muslimin menunjukkan video pribadi bersama istrinya kepada Sahara hingga karyawan Sahara, serta aksi-aksi yang dianggap intimidatif.
Sahara Akui Kesalahan Etis
Meski demikian, Zakki menambahkan bahwa Sahara juga telah mengakui adanya kesalahan etis dalam interaksi dengan Imam Muslimin. “Klien kami sudah meminta maaf dan kami arahkan untuk tidak lagi proaktif dalam konflik ini,” jelasnya.
Fokus Hukum, Bukan Opini Publik
LBH GP Ansor menegaskan tidak ingin terjebak dalam arus opini publik di media sosial yang cenderung menggiring narasi siapa yang salah dan benar. Mereka hanya ingin kasus ini ditangani secara hukum yang adil dan transparan.
“Harapan kami, aparat hukum bekerja seadil-adilnya tanpa intervensi opini atau tekanan massa,” pungkas Zakki.
Redaksi Energi Juang News



