Rabu, Mei 6, 2026
spot_img
BerandaHukumPeriksa Pensiunan BI, KPK Dalami Penyaluran Uang PSBI

Periksa Pensiunan BI, KPK Dalami Penyaluran Uang PSBI

Jakarta, Energi Juang News –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyaluran uang Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada yayasan milik anggota DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK pun memeriksa dua pensiunan BI sebagai saksi pada 4 Mei 2026.

Kedua legislator tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Para saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang Program Sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan terkait kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, kata Budi, KPK menilai keterangan dari dua orang pensiunan BI berinisial HNF dan TS tersebut dapat melengkapi penyidikan perkara CSR BI-OJK.

“Tentunya melengkapi kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga dengan lengkapnya berkas penyidikan nantinya, maka perkara ini kemudian bisa segera dilakukan pelimpahan,” katanya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Baca juga :  Lisa Mariana Akan Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pencemar Nama Baik RK

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments