Jakarta, Energi Juang News – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah konkret untuk menyejahterakan pengendara ojek online (ojol). Demikian dinyatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
Ridwan, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa mengapresiasi arahan Presiden tersebut. Penyesuaian skema potongan aplikator dinilai bermanfaat bagi pengemudi ojol karena porsi pendapatan akan lebih besar dan proporsional.
“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata dia.
Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan secara resmi, Ridwan menegaskan seluruh aplikator wajib menjalankannya secara konsisten. Kebijakan itu harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi.
Menurut dia, keputusan pemerintah menata ulang skema potongan aplikator menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.
Oleh karena itu, dia menilai, pelaksanaan aturan harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Kalau aturan ini sudah ditetapkan maka harus dijalankan oleh aplikator. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, baik aplikator maupun pengemudi, sehingga implementasinya harus berjalan adil dan konsisten,” ucap Ridwan.
Komisi V DPR RI, lanjut dia, mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor transportasi digital, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan mitra pengemudi.
Ridwan menyebut Komisi V DPR RI juga berencana memanggil mitra terkait, termasuk Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan berpihak pada pengemudi.
Di sisi lain, legislator yang membidangi urusan transportasi ini menilai, selain mendorong penyesuaian potongan aplikator, pemerintah juga perlu memperkuat skema perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol.
Pekerja sektor digital dinilai perlu mendapatkan jaminan perlindungan dasar, seperti asuransi kerja dan akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Komisi V mendukung pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja gig, termasuk akses asuransi dan jaminan kesehatan. Mereka bagian penting dari ekosistem ekonomi digital yang juga harus mendapat perlindungan negara,” tuturnya.
Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja diharapkan tidak berhenti pada sektor transportasi digital semata, tetapi juga diperluas ke sektor produktif lain seperti nelayan dan petani yang sama-sama membutuhkan keberpihakan negara.
Redaksi Energi Juang News



