Energi Juang News, Jakarta- Profesor Aceng Ruhendi Fahrullah, menjadi ahli yang diajukan kubu Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Profesor Aceng merupakan satu dari sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ijazah Jokowi.
Kuasa huku Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa Profesor Aceng dan para saksi lain sudah diajukan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin kepada wartawan, Senin, (17/11/2025)
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sekarang penyidik masih berproses untuk memanggil para ahli dan saksi.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan termasuk 5 orang di kluster pertama,” ucap Budi.
Budi belum menyampaikan kapan ahli dan saksi akan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Surat (panggilan) saat ini di meja Dir (Dirreskrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin, red),” kata dia.
Lantas, siapa sebenarnya sang Profesor?
Aceng Ruhendi, staf pengajar pada Universitas Pendidikan Indonesia di Kota Bandung, Jawa Barat, dipilih menjadi salah satu ahli.
Dia dikenal sebagai pakar linguistik forensik.
Dikutip dari CV di Scribd, Aceng lahir di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tanggal 7 Agustus 1956.
Dia menamatkan pendidikan S-1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di IKIP Bandung pada tahun 1981. Lalu, dia meraih gelar ilmu linguistik (2001) dan doktor ilmu linguistik (2014) di Universitas Indonesia.
Aceng mulai menjadi staf pengajar atau dosen pada tahun 1986 di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di UPI Bandung.
Dia juga pernah mengajar di STIKOM Bandung (1994-2004) dan LP3I Bandung (2004-2008).
Sebelum dipilih menjadi ahli kubu Roy Suryo, Aceng sudah pernah dipanggil sebagai saksi ahli dalam sejumlah kasus.
Pada 2009, dia menjadi saksi ahli bahasa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Polres Bandung Tengah, Polda Jabar, dan Polres Bandung Timur.
Redaksi Energi Juang News



