Energi Juang News, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dituntut 4 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu adalah:
Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
Hendrogiarto A Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Tuntutan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2025), JPU menyatakan kelimanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Meski demikian, jaksa menyebut ada hal yang meringankan, yakni kelimanya belum pernah dihukum, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan hasil korupsi.
Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti
- Tony Wijaya Ng – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp150,8 miliar (sudah diperhitungkan dengan aset yang disita).
- Then Surianto Eka Prasetyo – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp39,2 miliar.
- Eka Sapanca – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp32 miliar.
- Hendrogiarto A Tiwow – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp41,2 miliar.
- Hans Falita Hutama – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp74,5 miliar.
Skandal Gula dan Sorotan Publik
Kasus ini mencuat karena impor gula menjadi salah satu sektor yang rawan penyimpangan, mengingat tingginya kebutuhan dalam negeri dan ketergantungan pada kuota impor. Skandal ini pun semakin menegaskan rapuhnya pengawasan di Kemendag dan lemahnya kontrol distribusi pangan strategis.
Publik menilai, hukuman 4 tahun yang dituntut jaksa masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian besar yang ditimbulkan serta dampaknya bagi petani dan konsumen.
Redaksi Energi Juang News



