Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHukum5 Bos Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Gula

5 Bos Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Skandal Korupsi Gula

Energi Juang News, Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dituntut 4 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah:

Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
Hendrogiarto A Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2025), JPU menyatakan kelimanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, jaksa menyebut ada hal yang meringankan, yakni kelimanya belum pernah dihukum, bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan hasil korupsi.

Rincian Tuntutan dan Uang Pengganti

  1. Tony Wijaya Ng – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp150,8 miliar (sudah diperhitungkan dengan aset yang disita).
  2. Then Surianto Eka Prasetyo – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp39,2 miliar.
  3. Eka Sapanca – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp32 miliar.
  4. Hendrogiarto A Tiwow – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp41,2 miliar.
  5. Hans Falita Hutama – 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp74,5 miliar.
Baca juga :  Jaringan Kayu Ilegal Antar Pulau Terbongkar, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Batam

Skandal Gula dan Sorotan Publik

Kasus ini mencuat karena impor gula menjadi salah satu sektor yang rawan penyimpangan, mengingat tingginya kebutuhan dalam negeri dan ketergantungan pada kuota impor. Skandal ini pun semakin menegaskan rapuhnya pengawasan di Kemendag dan lemahnya kontrol distribusi pangan strategis.

Publik menilai, hukuman 4 tahun yang dituntut jaksa masih terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian besar yang ditimbulkan serta dampaknya bagi petani dan konsumen.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments