Energi Juang News, Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini menandai langkah baru pemerintah dalam menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif.
Timbunan Sampah Capai 56 Juta Ton per Tahun
Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa timbunan sampah nasional pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun. Namun, capaian pengelolaan baru 39,01 persen, artinya masih ada 60,99 persen sampah yang dibuang secara terbuka (open dumping) tanpa pengolahan memadai.
Prabowo menilai kondisi ini menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan cepat dengan teknologi ramah lingkungan.
Sampah Jadi Energi Bersih
Perpres ini mengarahkan pengolahan sampah untuk menghasilkan energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, hingga produk ikutan lain yang bisa memperkuat ketahanan energi nasional.
“Pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Sinyal Politik Lingkungan Prabowo
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut langkah Prabowo menunjukkan tekad pemerintah mengakhiri masalah sampah dengan solusi inovatif berbasis energi hijau.
“Presiden ingin persoalan sampah diselesaikan dengan cara-cara baru, tidak sekadar menumpuk atau membuang, tetapi diubah menjadi energi yang bermanfaat bagi rakyat,” kata Hanif.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah wajib mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern. Sampah kini tidak hanya dilihat sebagai beban, melainkan peluang strategis untuk mendukung agenda transisi energi nasional.
Redaksi Energi Juang News



