Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHukumJaringan Kayu Ilegal Antar Pulau Terbongkar, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari...

Jaringan Kayu Ilegal Antar Pulau Terbongkar, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Batam

Energi Juang News, Batam- Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan dua tersangka jaringan perdagangan kayu ilegal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) antarpulau ke Kejaksaan Negeri Batam (15/12/2025). Kedua tersangka, RA (49 tahun) dan S (58 tahun), bersama barang bukti dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Barang Bukti Kayu Ilegal Disita

Barang bukti yang disita antara lain kapal KLM AAL Delima 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu telepon genggam, serta berbagai dokumen, termasuk surat izin usaha dan dokumen pengangkutan hasil hutan. Semua barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penuntutan di Kejari Batam.

Peran Strategis Kedua Tersangka

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam jaringan kayu ilegal ini.
“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis (ganis) di PHAT MY yang membuat dokumen SKSHHKB untuk mengangkut kayu olahan ilegal, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Sedangkan S mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG di Kota Batam,” kata Khairul dalam keterangan tertulis (25/12/2025).

RA diketahui berasal dari Klaten, Jawa Tengah, sementara S merupakan warga Indragiri Hilir, Riau. Mereka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Modus Baru Pengiriman Kayu Ilegal

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, membeberkan cara kerja para pelaku.
“Kayu olahan ilegal itu dikirim pada (2/9/2025) dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan PHAT MY. Pengiriman ditujukan ke PBPHH NG di Kota Batam,” ujarnya.

Baca juga :  BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali

Menurut Hari, kayu olahan seharusnya dikirim dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan (SKSHHKO). Namun para pelaku menggunakan dokumen yang tidak sesuai aturan dengan jarak pengiriman mencapai 64 kilometer dari lokasi perusahaan penerbit dokumen. “Ini modus baru pengangkutan kayu olahan ilegal dari kawasan hutan,” jelasnya.

Sinergi Penegakan Hukum

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Bakamla RI yang menggagalkan pengiriman kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Batam, pada (3/9/2025) pukul 16.10 WIB. Kapal KLM AAL Delima kala itu ditemukan membawa kayu olahan tanpa SKSHHKO.

Hari Novianto mengapresiasi kerja sama lintas lembaga. “Kami berterima kasih atas dukungan Bakamla RI dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam upaya memberantas perdagangan kayu ilegal di wilayah perairan,” ujarnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments