Energi Juang News, Jakarta-Pernyataan secara tertulis disampaikan keluarga besar almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).
Pernyataan itu terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka. Kami juga berharap semua masukan dari keluarga termasuk hal-hal yang kami alami dan ketahui secara langsung dapat ikut dipertimbangkan,” dikutip dari surat pernyataan keluarga, Kamis (31/7/2025)
Keluarga menilai, sosok almarhum Daru bukan hanya seorang diplomat atau aparatur negara. Namun bagi keluarga, Daru adalah anak, suami, kakak, adik dan sahabat yang disayangi.
Keluarga menyadari bahwa peristiwa ini menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pihak keluarga mengajak masyarakat hingga media untuk mengawal proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru dengan menghadirkan informasi yang berimbang dan objektif.
“Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang, dan sikap yang objektif. Dukungan kalian semua sangat berarti tidak hanya bagi kami sebagai keluarga, tapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang percaya bahwa keadilan adalah milik bersama,” tertulis dalam pernyataan.
Lebih lanjut, keluarga juga berharap agar suatu saat kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Arya Daru.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus kematian Arya Daru Pangayunan (39) belum dihentikan. Hal itu dipastikan walaupun tim penyelidik sudah mengumumkan kesimpulan penyebab kematian diplomat muda (Kemlu) tersebut.
“Sementara belum (dihentikan/SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Wira menyebut tim penyelidik masih membuka sejumlah peluang untuk adanya fakta baru yang belum ditemukan. Walaupun, kesimpulan saat ini menyatakan penyebab kematian Arya Daru Pangayunan tanpa adanya tindak pidana.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.
Wira mengatakan kesimpulan awal penyelidikan menunjukkan bahwa Arya meninggal dunia akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas hingga mati lemas. Melalui hasil pemeriksaan autopsi pun dipastikan tidak adanya racun maupun obat terlarang dalam tubuh Arya.
Redaksi Energi Juang News



