Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah kembali menerima pemasukan negara dari hasil pengelolaan dan pemulihan berbagai aset. Dana yang terkumpul berasal dari sejumlah sumber, termasuk lelang aset, pelacakan harta terpidana korupsi, hingga penelusuran tanah dan bangunan yang sebelumnya tidak termanfaatkan.
Penyerahan dana tersebut dilakukan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Dana yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
PNBP Capai Rp1,029 Triliun
Total dana yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui BPA.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan seluruh hasil pemulihan aset tersebut akan disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628 (Rp1,029 triliun),” ujar Burhanuddin.
Bersumber dari Lelang dan Pelacakan Aset
Sebagian besar dana berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978.191.839.628. Selain itu, terdapat hasil pelacakan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30.998.000.000.
Kejaksaan juga menyerahkan uang hasil lelang untuk korban sebesar Rp19.124.065.000 sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Termasuk Aset Terpidana Korupsi Eddy Tansil
Kontribusi lainnya berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil. Dari proses tersebut, negara berhasil memperoleh uang senilai Rp51.682.537.000.
Kejaksaan Agung menyatakan upaya pemulihan aset akan terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Energi Juang News



