Energi Juang News, Gresik – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang kasus pembunuhan dan perampokan dengan terdakwa Ahmad Midhol. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas aksi keji yang membuat pelaku terancam hukuman paling berat: mati. Sidang berjalan tegang. Semua mata tertuju pada terdakwa.
Hakim meminta Midhol merespons dakwaan. Ia mengakui semua tuduhan tanpa keberatan. “Semuanya benar, Yang Mulia. Tidak ada keberatan,” ujar Midhol di depan majelis hakim. Jaksa belum bisa menghadirkan saksi pada sidang perdana ini. Hakim lantas menunda persidangan hingga Senin, 17 November mendatang demi menunggu hadirnya saksi yang dapat memperkuat dakwaan.
Baca juga: Terbongkar! Pengedar Sabu Paciran Diringkus, 18 Paket Siap Edar Digulung Satresnarkoba Lamongan
Persidangan ini menjadi sorotan. Publik dan keluarga korban menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan cepat. Hakim Ketua Etri Widayati menegaskan pentingnya kehadiran saksi untuk mengungkap fakta lebih jelas.
Kasus pembunuhan dan perampokan di Gresik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi mencederai rasa aman masyarakat. Tindakan keji seperti ini bisa memicu efek domino: warga makin waspada dan menuntut aparat bertindak lebih tegas.
Publik Gresik menunggu vonis dan keputusan akhir, apakah hukum bisa benar-benar ditegakkan sesuai keadilan. Media dan LSM terus memantau agar tak ada upaya melemahkan dakwaan ataupun pengurangan hukuman yang tidak berdasar.
Dengan ancaman hukuman mati, sidang Ahmad Midhol diharapkan jadi peringatan keras bagi siapapun yang berpikir melakukan kejahatan serupa di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Redaksi Energi Juang News



