Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran hasil hutan yang melanggar aturan di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam distribusi kayu.
Kemenhut menyebut modus yang digunakan pelaku adalah pemalsuan dokumen untuk menyamarkan asal-usul kayu sehingga dapat masuk ke jalur perdagangan resmi. Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan agar produk ilegal tidak menyusup ke dalam rantai pasok legal.
Operasi Gabungan Ungkap Dugaan Peredaran Kayu Ilegal
Operasi digelar sejak 6 Juli 2026 oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman.
Tim gabungan menyasar CV MA yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran hasil hutan kayu ilegal berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan, petugas meminta keterangan dari S (50), pemilik atau penanggung jawab usaha. Selain itu, tiga orang pekerja juga dimintai keterangan. Petugas turut memeriksa M (22), yang saat itu mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk untuk dibongkar di area CV MA.
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah
Penyelidikan mengarah pada dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah untuk mengesahkan pengangkutan kayu. Modus tersebut diduga dimanfaatkan agar hasil hutan yang berasal dari sumber ilegal terlihat memenuhi ketentuan administrasi.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita sebanyak 1.250 batang kayu sebagai barang bukti. Seluruh temuan kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul kayu dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Pengawasan Rantai Pasok Diperketat
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap tata niaga hasil hutan. Langkah tersebut dilakukan agar kayu yang berasal dari praktik ilegal tidak masuk ke rantai pasok legal dan merugikan upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di sektor kehutanan. Partisipasi publik dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya hutan.
Redaksi Energi Juang News



