Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah: Proses Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Peradilan Umum!

Gus Falah: Proses Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Peradilan Umum!

Energi Juang News, Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, TNI telah menahan sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam serangan tersebut, yang mengakibatkan luka serius pada korban.

Desakan Proses di Peradilan Umum dan Isu Impunitas

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menjangkau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Terlebih, berbagai kalangan menilai serangan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.

” Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, wajib memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).

Baca juga : Poksi Banteng Komisi III DPR Desak Kasus Aktivis KontraS Dituntaskan di Peradilan Umum

“Apabila benar terdapat keterlibatan oknum militer, maka proses hukum harus dilakukan di peradilan umum. Ini penting untuk menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum dan mencegah praktik impunitas,” sambungnya

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu pun merujuk pada prinsip universal dalam teori negara hukum (rechtsstaat) yang dikemukakan oleh A.V. Dicey, yang menempatkan equality before the law sebagai salah satu pilar utama selain supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Gus Falah juga menjelaskan, secara normatif terdapat dasar kuat untuk membawa perkara ini ke peradilan umum, antara lain Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Baca juga :  Laras Faizati Berterima Kasih pada Mahfud MD: Bebaskan Semua Aktivis!

Landasan Konstitusional dan Aturan Hukum yang Dirujuk Gus Falah

Gus Falah juga menyinggung tentang UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 65 ayat 2 yang menegaskan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

“Dan yang perlu diingat Pasal 170 Ayat (1) KUHAP mengamanatkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,” ujar Gus Falah

Gus Falah memaparkan, dalam praktik dan perkembangan doktrin hukum modern, yurisdiksi peradilan militer memang seharusnya dibatasi hanya untuk pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer, bukan kejahatan umum terhadap warga sipil.

Menjaga Marwah Negara Hukum dan Kepercayaan Publik

“Jika kasus kekerasan terhadap warga sipil tetap diadili di peradilan militer, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Gus Falah.

“Mengadili pelaku di peradilan umum adalah langkah konkret untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi soal menjaga marwah negara hukum dan kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkasnya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments