Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaHukumPoksi Banteng Komisi III DPR Desak Kasus Aktivis KontraS Dituntaskan di Peradilan...

Poksi Banteng Komisi III DPR Desak Kasus Aktivis KontraS Dituntaskan di Peradilan Umum

Energi Juang News, Jakarta– Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Safaruddin mengungkapkan kemungkinan keterlibatan sipil di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dia mendorong kasus itu dituntaskan di peradilan umum.

Dugaan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman

Safaruddin awalnya menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan adanya keterlibatan sipil di kasus penyiraman air keras. Ia menyebut TNI juga sudah merilis kasus ini.

“Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release. Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” kata Safaruddin saat konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca juga : Gus Falah: Proses Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Peradilan Umum!

Safaruddin lalu membahas terkait penerapan Pasal 170 KUHAP baru terkait koneksitas kasus. Menurutnya, kasus ini harus mempedomani aturan tersebut.
“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” ucap dia.

Safaruddin Tekankan Pentingnya Pasal 170 KUHAP Baru

Lebih jauh, ia menjelaskan koneksitas yang dimaksud yakni kasus penyiraman air keras dibawa ke peradilan umum. Ia menegaskan panja Komisi III DPR dibentuk untuk mengawal itu.

“Ya, ini karena koneksitas ini, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,” jelasnya.
“Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum,” lanjut dia.

Baca juga :  Profil Rudy Ong, Bos Tambang Kaltim yang Dijemput Paksa KPK

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments