Energi Juang News, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto melindungi Briptu AR, anggotanya yang diduga menembak mati Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dugaan ini semakin menguat setelah Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan untuk mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini demi menjaga muruah kepolisian.
“Kegiatan yang berpotensi merusak marwahnya kepolisian, ya, kami akan dalami lagi. Karena beberapa kasus sekarang ini mendapatkan atensi yang tinggi. Sehingga kami juga ingin menjaga muruah polisi yang lebih baik,” ujar Nasyirul Falah Amru di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah memanggil beberapa pihak terkait untuk meminta keterangan, termasuk dari Kabupaten Darussalam. Kasus di Kalbar itu pun juga menjadi atensi Komisi III DPR RI.
“Kami akan minta keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar pada 13 Februari 2025 guna mengklarifikasi langsung kasus ini.
“Makanya besok ada kunjungan, salah satunya ke Kalbar,” ungkapnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian Kompolnas, yang menilai ada kejanggalan dalam ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu AR. Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Kalbar dalam menangani kasus ini.
Briptu AR, anggota polisi di Kalimantan Barat, diduga menembak mati Agustino, seorang warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Setelah kejadian tersebut, Briptu AR hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait ringannya sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu AR.
Redaksi Energi Juang News



