Jakarta, Energi Juang News— Majelis Permusyawaratan Rakyat RI menyikapi sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat. Sidang itu akan berlangsung Selasa (2/6) pekan depan.
MPR RI mengatakan akan menghormati proses persidangan.
“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Siti lantas menyikapi salah satu gugatan yang diajukan, yakni meminta MPR memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menyebut dalam penentuan sanksi MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” kata dia.
Siti mengatakan pendalaman terkait sikap yang dilakukan oleh kedua juri itu masih dilakukan hingga kini. Ia menyebut belum ada kesimpulan.
“Masih kita dalami,” sambungnya.
Diketahui, Sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat segera digelar. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Selasa pekan depan.
“Selasa 2 Juni 2026,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Sebelumnya, advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri, hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) usai ramai dikritik masyarakat. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David ingin Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News



