Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalKomisioner Komnas HAM : Hadirkan Kesetaraan Untuk Penghayat Kepercayaan!

Komisioner Komnas HAM : Hadirkan Kesetaraan Untuk Penghayat Kepercayaan!

Gerak News, Jakarta- Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.

“Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan,” kata Saurlin, baru-baru ini.

Selain itu, Saurlin mengatakan, penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal itu karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, oleh karenanya keanggotaannya pun juga harus diterima.

“Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus,” ujarnya

Pengaturan khusus itu diperlukan, kata Saurlin, karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Hal itu tentunya perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

“Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya,” tuturnya.

Redaksi Gerak News

Baca juga :  PBNU Akan Peroleh Tambang Bekas Grup Bakrie
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments