Energi Juang News, Jakarta- Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengklarifikasi isu yang muncul dari Universitas Pertahanan RI (Unhan RI), yakni kadet lepas hijab. Kemhan menegaskan tak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.
Klarifikasi Kemhan ini dimuat dalam akun media sosial resmi Unhan RI @unhan_ri pada Senin (24/8/2028). Klarifikasi ini menjawab informasi dan pemberitaan yang berkembang di media sosial hingga media.
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI.
Peraturan tersebut, imbuh Kemhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. “Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” urai Kemhan.
Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama. “Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelas Kemhan.
Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemhan menyebutkan atas arahan Menteri Pertahanan RI (Menhan), aturan seragam buat Kadet perempuan akan dievaluasi. Ke depan Unhan akan mengakomodasi seragam Kadet berhijab.
“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” tegas Kemhan.
Penggunaannya seragam Kadet berhijab, akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan. Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.
“Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia,” tandas Kemhan.
Sebelumnya, isu yang beredar di medsos ini mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Unhan mengklarifikasi isu Kadet perempuan yang diminta lepas hijab saat diterima dan lulus tes.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026).
Setiap warga negara, imbuh Ma’rifah, dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Redaksi Energi Juang News




