Energi Juang News, Jakarta— Panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua ahli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Hasil rapat menegaskan posisi institusi Polri tetap berada di bawah kendali Presiden.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan serta pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat (8/1/2026).
Rano kembali menanyakan kesepakatan tersebut kepada anggota Komisi. Semua anggota menyatakan setuju sebelum rapat ditutup dengan ketukan palu.
Reformasi Budaya di Tubuh Polri
Selain soal struktur, rapat juga menyepakati pentingnya reformasi budaya kerja di institusi Polri. Komisi III menilai perubahan kultural perlu terus didorong agar Polri semakin profesional, tanggap, dan terbuka terhadap masyarakat.
Baca juga : DPR Sahkan Hibah Kapal Patroli Jepang Rp210 Miliar
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak, sebelum Rano menutup sesi tersebut.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi reformasi kultural di Polri, terutama terkait budaya kerja dan organisasi yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” kata Rano.
Pakar Hukum Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Final
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan tersebut selaras dengan semangat reformasi 1998. Ia menyebut desain kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden sudah menjadi keputusan final reformasi dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Desain ini telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan dijabarkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ini merupakan hasil reformasi kelembagaan pascareformasi 1998,” ujar Rullyandi.
Menurutnya, jika Polri kembali ditempatkan di bawah kementerian, hal itu justru menjadi kemunduran demokrasi dan reformasi aparat penegak hukum.
“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu langkah mundur dari semangat reformasi dan nilai demokrasi kita tahun 1998,” tegasnya.
Redaksi Energi Juang News



