Energi Juang News, Konawe Utara- INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Kasus tersebut menyeret mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam perkara suap dan penyalahgunaan wewenang.
SP3 Dinilai Bentuk Kemunduran KPK
Menurut ICW, keputusan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) justru menambah daftar kasus besar yang berhenti tanpa kejelasan publik. “SP3 ini bukan hanya menambah daftar perkara yang dihentikan, tapi juga dapat dilihat sebagai dampak dari penghancuran KPK secara sistemik sejak 2019,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Ahad (28/12/2025).
ICW menilai, kewenangan menerbitkan SP3 berpotensi disalahgunakan karena bisa saja tidak berlandaskan pertimbangan objektif. Penghentian penyidikan seperti itu, kata ICW, sulit diuji akuntabilitasnya di hadapan masyarakat.
SP3 Sudah Terbit Setahun Lalu
KPK mengonfirmasi bahwa SP3 untuk perkara Aswad Sulaiman terbit pada Desember 2024. Namun, ICW mencatat nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas. ICW juga menyoroti keterlambatan hampir satu tahun sebelum KPK menyampaikan keputusan itu kepada publik.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas dalam 14 hari. ICW menilai keterlambatan ini menunjukkan lemahnya transparansi KPK.
Dugaan Suap Tambang Rp13 Miliar
Dalam kasus ini, KPK sempat menjerat Aswad dengan dua tuduhan: kerugian keuangan negara dan dugaan suap. Pada 2022, penyidik sempat memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan tambang seperti Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, dan Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono (Soni).
Informasi yang dihimpun menunjukkan Aswad diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel, sebagian di antaranya memiliki hubungan dengan perwira tinggi kepolisian. SP3 itu disebut terbit beberapa hari setelah pimpinan KPK periode 2024–2029, termasuk Setyo Budiyanto, dilantik.
Jejak Kasus Sejak 2017
Kasus ini bermula sejak 2017. KPK menuduh Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan nikel periode 2007–2014, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Ia juga dicurigai mencabut kuasa pertambangan PT Antam Tbk secara sepihak dan memberi izin kepada delapan perusahaan swasta.
Dalam prosesnya, KPK sempat berencana memanggil sejumlah pejabat lain, termasuk Dirjen Bea dan Cukai saat itu, Heru Pambudi, pada 2019. Namun hingga kini, kasus ini berakhir tanpa penjelasan mendalam dari lembaga antikorupsi tersebut.
Redaksi Energi Juang News



