Energi Juang News, Jakarta- Aksi tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuahkan hasil besar. Petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 160 kilogram di Aceh, dengan nilai mencapai Rp 208 miliar. Barang terlarang itu diduga kuat bagian dari jaringan internasional Segitiga Emas.
Pengungkapan Awal dari Kurir di Aceh Timur
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, memaparkan keberhasilan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Aceh Timur (5/2/2026). “Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Penangkapan Lanjutan di Bireuen
Penelusuran berlanjut hingga BNN menangkap IB bersama A di Bireuen pada 4 Februari. Keduanya menyembunyikan 60 kilogram sabu yang ditanam di bawah kandang kambing. “Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata mereka menanam barang bukti sebanyak 60 kilo di satu lokasi bernama Kandang Kambing,” kata Roy.
Baca juga : Eks Kapolres Bima Terlibat Narkoba, Perwujudan Banditisme Aparat Negara
Modus Baru Menyelundupkan Sabu
BNN mengungkap para pelaku memakai cara baru untuk mengelabui petugas. Paket sabu dibungkus menyerupai kemasan kopi bertuliskan “Guatemala Antigua.” “Ini kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ada korelasinya dengan sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle),” terang Roy.
Terhubung dengan Pemasok di Malaysia
Hasil intelijen menunjukkan sindikat ini memiliki koneksi dengan pemasok narkoba asal Malaysia. “Setelah kita telusuri, ternyata sindikat ini terkoneksi dengan supplier di Malaysia. Indikasinya kuat, mereka bagian dari jaringan internasional Segitiga Emas,” imbuh Roy.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Tiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mati atas kejahatan terorganisir ini.
Narkoba Sebagai Isu Kemanusiaan
Kepala BNN Komjen Suyudi menyebut pemberantasan narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi isu kemanusiaan. Menurutnya, pengguna narkoba perlu direhabilitasi sebagai korban, bukan semata dihukum penjara. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan sekadar kriminalitas,” tegas Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Redaksi Energi Juang News



