Energi Juang News, Jakarta- Kasus tragis menimpa seorang remaja berinisial SHM (15) yang dieksploitasi menjadi pekerja pemandu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa ini bermula ketika korban direkrut melalui Facebook dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta dan upah Rp 125.000 per jam.
Saat proses perekrutan, korban sempat menanyakan apakah pekerjaannya hanya sebatas pemandu karaoke atau ada aktivitas lain. Perekrut meyakinkan bahwa pekerjaannya murni sebagai pemandu lagu. Merasa aman, korban menerima tawaran tersebut. “Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (9/8/2025).
Namun, ketika mulai bekerja, korban justru diminta melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp 175.000 hingga Rp 225.000 per tamu. Korban dipaksa melakukan hubungan seksual dan kini diketahui hamil lima bulan.
Dari pengungkapan kasus ini, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pelaku dengan peran berbeda-beda, yaitu TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya perekrutan online yang sering kali menjerat korban di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.
Redaksi Energi Juang News



