Energi Juang News, Jakarta-Peran Bupati Pati, Sudewo dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seperti yang disampaikan jubir waktu itu, kami juga sedang mendalami kembali peran-peran yang bersangkutan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Sudewo diduga menerima aliran commitmentfee terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmentfee,” kata Budi, Rabu (13/8/2025).
KPK membuka peluang memanggil Sudewo sebagai saksi dengan menyesuaikan kebutuhan penyidik.
Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam sidang kasus DJKA dengan terdakwa Putu Sumarjaya, kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, dan Bernard Hasibuan, pejabat pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.
Redaksi Energi Juang News



