Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Ditengah kenaikan-pikuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati dan berbagai daerah, muncul wacana penerapan pajak kekayaan.
Ya, lembaga think tank Center of Economics and Law Studies atau Celios mengungkapkan, Pemerintah Presiden Prabowo Subianto bisa meraup triliunan rupiah jika berani menarik pajak dari 50 orang superkaya di Indonesia.
Jadi, pajak ini berbasiskan asumsi tarif dua persen dari total 16 kekayaan pada 50 orang terkaya di Indonesia. Celios mencatat bahwa 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun. Rata-rata kekayaannya pun mencapai Rp159 triliun.
Celios pun mengestimasi dua persen pajak kekayaan dari aset 50 orang superkaya di Indonesia selama 1 tahun, akan berbuah potensi penerimaan mencapai sekitar Rp81 triliun.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak kekayaan?
Pajak kekayaan bisa dimaknai sebagai pungutan atas nilai total berbagai aset yang dimiliki warga berkategori ekonomi kuat atau ‘kaya’. Bila kita tinjau berbagai pengalaman negara lain yang menerapkan pajak kekayaan, maka akan kita akan temukan pendekatan yang berbeda-beda
Swiss, misalnya, menerapkan sistem pajak kekayaan yang tarifnya dapat bervariasi di tiap wilayah. Pajak kekayaan di negara ini berlaku untuk aset bersih penduduk kaya, dan bersifat progresif dengan tarif berkisar antara 0,1% hingga 1%.
Faktanya, pajak kekayaan Swiss merupakan sumber pendapatan utama bagi perekonomian negara, yang berbuah pada kemakmuran bangsa.
Sementara, di salah satu negara Nordik yakni Norwegia, penerapan pajak kekayaan menargetkan individu yang berpenghasilan tinggi dengan tarif yang meningkat secara progresif di atas batas nilai-nilai dasar. Kemakmuran Norwegia pun tak terbantahkan.
Lantas, cocokkah pajak kekayaan diterapkan di Indonesia?
Secara teoritis, pajak kekayaan memang dapat menjadi cara untuk mempersempit ketimpangan pendapatan dikakangan rakyat. Selain itu, pajak kekayaan juga bisa diandalkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Namun implementasinya tetap memerlukan pertimbangan cermat.
Yang terutama harus dicermati terutama kompleksitas demografi serta latar belakang sosio-ekonomi masyarakat Indonesia, dibandingkan negara-negara seperti Swiss dan Norwegia.
Apapun itu, pajak kekayaan tetap layak menjadi solusi berkeadilan yang layak dipertimbangkan.
Redaksi Energi Juang News



