Energi Juang News, Denpasar- Operasi gabungan aparat berhasil membongkar praktik produksi narkotika yang tersembunyi di kawasan wisata Bali. Sebuah vila di Gianyar ternyata digunakan sebagai laboratorium rahasia untuk membuat narkotika jenis mephedrone yang dikenal sebagai “party drug”.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan hampir 8 kilogram narkotika serta dua warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan narkoba global masih menjadikan Indonesia sebagai target pasar sekaligus lokasi produksi.
BNN Ungkap Laboratorium Narkoba di Vila Bali
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali membongkar laboratorium narkotika rahasia atau clandestine lab di sebuah vila di wilayah Gianyar, Bali.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang sejak awal tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Tim gabungan melakukan penggerebekan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.
Modus Sewa Vila untuk Menyamarkan Aktivitas
Penyelidikan menemukan bahwa jaringan ini menggunakan beberapa vila berbeda untuk menutupi aktivitas produksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace,” jelasnya.
Setelah menyewa vila tersebut, tersangka KS meninggalkan Indonesia. Selanjutnya, pelaku lain berinisial NT masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu atas nama KS.
“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” imbuhnya.
Selanjutnya NT menyewa Villa Rena’s Kubu dan Vila Lavana untuk menerima paket bahan kimia. Vila tersebut ditempati tersangka ST selama sekitar dua bulan.
“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana.“
Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok
BNN mengungkap sebagian bahan baku narkotika berasal dari luar negeri, termasuk dari Tiongkok. Setelah bahan dan alat terkumpul, tersangka NT bertugas sebagai peracik atau “koki”.
Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” ucapnya.
Skema ini dirancang untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
Aliran Dana Disamarkan Lewat Money Changer
Jaringan ini juga menyamarkan aliran dana menggunakan metode layering agar jejak transaksi sulit dilacak.
“Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,” katanya.
Upah tersebut diterima melalui kurir dari money changer, sementara pemilik usaha penukaran uang memperoleh pembayaran dalam mata uang Rubel dari KS.
Tim BNN telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penelusuran pemalsuan paspor yang dilakukan oleh NT dan ST,” ucapnya.
Hampir 8 Kg Narkotika Disita
Dari sejumlah lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan produksi narkotika ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Mephedrone padatan sekitar 644 gram
- Mephedrone cair sebanyak 7.250 mililiter
- Total berat bruto mencapai 7.894 gram (7,8 kg)
Selain itu, petugas juga menemukan prekursor atau bahan kimia dalam jumlah besar, yakni:
- Prekursor padatan sekitar 2.600 gram
- Prekursor cair sebanyak 219.780 mililiter
Beberapa bahan kimia yang ditemukan antara lain ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.
Petugas juga menyita peralatan produksi seperti timbangan digital, fruit dryer, respirator, kertas saring, erlenmeyer, syringe, jeriken, serta magnetic stirrer.
“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tuturnya.
Bali Kembali Jadi Target Jaringan Narkoba Global
Menurut Suyudi, mephedrone merupakan narkotika golongan I dari kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen yang kuat.
Pengguna dapat mengalami peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis.
“Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan basis produksi jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike),” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini mampu mencegah penyalahgunaan narkoba oleh lebih dari 31.576 orang.
Redaksi Energi Juang News



