Senin, April 13, 2026
spot_img
BerandaHukumRoy Suryo Buka Suara Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden...

Roy Suryo Buka Suara Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Energi Juang News, Jakarta— Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025, terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani klarifikasi pada pukul 10.15 WIB.

“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. “RS tiba ke ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB, mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai sekarang,” lanjutnya.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, ia dicecar dengan 24 pertanyaan oleh penyidik. “Klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Saya sendiri tadi, ya, sudah sampai pertanyaan ke-24,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan identitas dirinya.

Selain itu, Roy Suryo diminta menjelaskan riwayat hidupnya, termasuk pendidikan dan profesinya. “Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia, serta pengalamannya sebagai dosen dan anggota DPR.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk podcaster Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Namun, beberapa saksi lainnya, seperti ES dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, tidak hadir dalam pemeriksaan.

Laporan dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo dan telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup pasal-pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Roy Suryo menegaskan pentingnya kejelasan dalam penggunaan pasal-pasal hukum. “Jangan sembarangan gunakan UU ITE,” ujarnya, mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments