Penipuan Modus Perusahaan Fiktif Rugikan PT MIG Rp 500 Juta

Penipuan Modus Perusahaan Fiktif Rugikan PT MIG Rp 500 Juta

Energi Juang News, Jakarta – Kasus penipuan perusahaan fiktif kembali terjadi. Kali ini, dua pria asal Sumatera Barat, Afrian Hidayat dan Dondri Pebrizal, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan setelah menipu PT MIG dan menyebabkan kerugian hingga Rp 500 juta.

Penipuan perusahaan fiktif merugikan sebuah perusahaan lokal di Lamongan hingga setengah miliar rupiah. Afrian Hidayat (30) dan Dondri Pebrizal (36), warga Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini duduk di kursi pesakitan atas kasus tersebut.

Kedua terdakwa menghadapi dakwaan berbeda. Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta kepada Afrian karena terbukti menyebarkan informasi elektronik palsu yang merugikan konsumen.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan tiga bulan,” tegas hakim.

Sementara Dondri terbukti membantu perbuatan tersebut dan divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda serupa.

Modus penipuan bermula saat Afrian mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Kayu Alam Perkasa Rimba dengan mencatut nama dan alamat perusahaan asli yang pernah menjadi tempatnya bekerja di bidang penjualan kayu log.

Dondri turut dilibatkan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan fiktif tersebut, sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman modal. Meskipun pinjaman tidak cair, rekening berhasil dibuat dan Dondri menerima imbalan Rp 750 ribu.

Setelah itu, Afrian menghubungi Rajesh, pemilik PT MIG di Lamongan, pada 31 Januari 2024 dan menawarkan kerja sama pengadaan 500 meter kubik kayu senilai Rp 1,5 miliar. Agar meyakinkan, Afrian mengirim dokumen dan foto produk palsu serta surat perjanjian kerja sama.

PT MIG akhirnya menyetujui dan mentransfer uang muka secara bertahap hingga mencapai Rp 500 juta.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, kayu yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Afrian mengklaim pengiriman sudah dilakukan melalui PT Anugerah Trans Jaya di Surabaya. Saat dicek, ternyata perusahaan tersebut adalah ekspedisi kecil yang tidak menangani muatan besar seperti kayu log.

Merasa ditipu, Rajesh melapor ke Polda Jawa Timur. Afrian pun tidak bisa lagi dihubungi setelah kejadian tersebut.

Barang bukti berupa ponsel Infinix Smart 8 Pro disita untuk negara, sementara dokumen rekening koran PT Kayu Alam Perkasa Rimba dilampirkan dalam berkas perkara.

Afrian menerima putusan hakim, sedangkan Dondri masih mempertimbangkan untuk banding.

Redaksi Energi Juang News

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )
Aktifkan Notifikasi Berita Terbaru? Aktifkan Tidak